Rabu, 05 Januari 2011

Jatah khusus

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Memang enak menjadi pejabat.Kerja tak seberapa berat,tapi kemana-mana dapat fasilitas.Dalam penawaran saham perdana Bank Jatim misalnya,anggota DPRD dan Pejabat Pemrov Jawa Timur mendapatkan jatah khusus.

Tak tanggung-tanggung, para wakil rakyat dan pejabat pemprov memperoleh jatah 10% dari jumlah saham yang ditawarkan ke publik. Dengan demikian pejabat dan anggota dewan mendapatkan jatah Rp50 miliar dari total nilai pendapatan IPO yang berkisar sebesar Rp500 miliar. Dirut Bank Jatim Muljanto menuturkan, sebagai instansi terkait atau pemangku kepentingan mereka memang mendapatkan prioritas memperoleh saham 10% dari jumlah saham yang ditawarkan.

Makanya ia dengan tegas memberikan porsi 10% pada relasi Bank Jatim untuk menjadi salah satu pihak yang memiliki Bank Jatim.“Semua itu diperbolehkan karena aturannya memang ada,” ujar Muljanto ketika ditemui sesuai rapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi C DPRD Jatim,kemarin. Selain pemangku kepentingan, pihak menejemen atau karyawan Bank Jatim juga mendapatkan jatah 10% juga. Total saham yang akan dijual ke publik hanya 25% saja. “Jadi dari total 25% saham yang dijual ke publik, relasi mendapatkan jatah 10%, karyawan mendapatkan 10%, sedangkan 80% kami tawarkan ke masyarakat umum,”bebernya. Direncanakan penawaran saham perdana Bank Jatim senilai Rp500 miliar itu akan dilaksanakan pada Juni mendatang. Perhitungan waktunya dinilai tepat karena saat tersebut akan banyak pemodal kuat yang siap membeli saham.

“Sebelum dilakukan penawaran, kami akan melakukan berbagai kesiapan, “Seperti rapat umum pemegang saham (RUPS) dan konsolidasi dengan dewan.Kami baru melangkah ke bursa saham pada Juni,”jelasnya. Penjualan saham sebanyak 25% senilai Rp500 miliar ini tidak akan mempengaruhi saham mayoritas yang tetap di Pemprov Jatim dan pemkab/pemkot di Jatim. Sedangkan hasil penjualan akan digunakan untuk pengembangan IT, ekspansi dan pengembangan SDM. Sementara itu, Kabiro Perekonomian Sekdaprov Jatim Budi Setiawan mengatakan, penawaran saham ini akan diprioritaskan bagi warga Jatim dan nasabahnya. Pihaknya tidak ingin seperti Bank Jabar Banten yang ternyata sahamnya diborong orang Jakarta sehingga orang Jabar hanya bisa gigit jari. “Pembeli saham Bank Jatim akan kami batasi hanya orang Jatim. Tentu akan ada seleksi administrasi saat membeli.

Hanya saja kami tidak bisa mengontrol ketika pembeli saham perdana itu akan menjual ke orang lain,”tegasnya. Ketua Komisi C DPRD Jatim Kartika Hidayati mengatakan, jatah 10% untuk Pemprov dan DPRD Jatim itu bukan gratisan.Pihaknya harus membeli saham tersebut seperti pembeli lainnya. “Kami tidak ingin seperti kejadian penawaran saham Krakatau Steel (KS). Dewan mendapatkan saham tersebut dengan membeli. Jadi pembelian itu atas nama pribadi bukan atas nama kelembagaan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim itu.

Sedangkan Toriqul Haq anggota, komisi C lainnya menyoroti mekanisme rencana penarawan saham perdana Bank Jatim yang melanggar perda 1/1999.Perusahaan milik Pemprov Jatim ketika ada penambahan modal dasar, harus persetujuan dewan. ”Bank Jatim sudah mau melepaskan sahamnya tapi belum koordinasi dengan dewan. Jika tetap nekat tentu bertentangan dengan perda tersebut,”katanya.